SERANG, TitikNOL - Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten memanggil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Babar Suharso belum lama ini.
Dalam pemanggilan itu, Kejati meminta keterangan Babar dalam kaitan pengadaan lahan Pasar Induk di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, milik Pemerintah Provinsi Banten.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan, membenarkan terkait pemanggilan Babar Suharso.
“Itu (pemanggilan, red) terkait pekerjaan dia (Babar) untuk pasar induk, terkait pengadaannya. Masih Puldata Pulbaket,” kata Ivan ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2020).
Ivan menjelaskan, sebelumnya Kejati Banten menerima laporan dari masyarakat terkait pengadaan lahan untuk pasar induk yang akan dibangun oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Disperindag Provinsi Banten.
“Ada laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh wartawan, Kejati Banten mendalami soal proses pengadaan lahan untuk pembangunan pasar induk atau Pusat Distribusi Pangan (PDP) di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Selain itu, pekerjaan lean clearing yang dianggarkan dari APBD 2020 Pemprov Banten dengan PAGU senilai Rp3,6 miliar, diduga bermasalah karena masih adanya sengketa tanah di lokasi tersebut. Bukti sah kepemilikan lahan atau sertifikat diduga belum dikeluarkan oleh BPN namun pekerjaan sudah berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya meminta klarifikasi dari Babar Suharso. Pesan singkat yang dilayangkan ke nomor teleponnya belum direspon oleh Babar Suharso.
Seperti diketahui, pasar induk tersebut dibangun untuk memperkuat BUMD Agroindustri. Kriteria lokasi untuk pasar induk tersebut sebagai akses pasar dengan wilayah Tangerang karena dekat dengan DKI Jakarta atau dekat ke akses sentra produksi seperti di wilayah Lebak dan Pandeglang. (TN1)