SERANG, TitikNOL - Forum Honorer Kategori Satu (K1) Pemprov Banten masih menunggu respon dari Presiden RI Joko Widodo atas surat yang dilayangkan awal September lalu. Jika sampai Oktober ini belum ada jawaban, sebanyak 359 honorer K1 akan geruduk Istana Presiden.
"Langkah terdekat kami masih menunggu jawaban surat Presiden. Kalau sampai sebulan belum juga direspon, maka kami akan geruduk Istana. Kita akan minta dukungan pemerintah daerah," ujar Ketua Forum Honorer K1 Banten, Endang Suherman, seusai pertemuan dengan koordinator K1 SKPD Pemprov Banten, di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (21/9/2016).
Menurutnya, moratorium penerimaan CPNS yang menjadi alasan belum bisa diangkatnya honorer K1 menunjukkan pemerintah pusat tidak konsisten dengan aturan yang dibuat.
"Moratorium ini berdasarkan ketentuan peraturan tiga menteri, yaitu Menteri PAN-RB, Menteri Keuangan, dan Mendagri tahun 11 dan ada tiga nomor yang berbeda, tentang pembatasan penerimaan PNS. Dan kita paham moratorium itu untuk jalur umum, tidak berlaku untuk honorer. Soal honorer K1 ini bentuknya peraturan pemerintah yang disetujui DPR dan ditandatangani presiden, kedudukannya lebih tinggi dari moratorium," ungkapnya.
Ia mengatakan, adanya payung hukum terkait honorer K1 sebagai penghargaan pemerintah atas pengabdian honorer kepada negara. Di mana, yang memenuhi syarat diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Baca juga: Kecewa dengan Menpan RB, Forum K1 Banten Ancam Oncog Istana
"Dan moratorium itu soal pembatasan karena terkait (efisiensi) anggaran dan jumlah PNS. Ini jelas-jelas dua hal berbeda, terpisah," tukasnya.
Meski mendapat jawaban tak memuaskan dari Menpan, pihaknya mengapresiasi upaya Gubernur Banten Rano Karno yang sudah menepati janjinya untuk menyelesaikan persoalan honorer K1.
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada gubernur. Soal hasilnya memang itu bukan di tangan gubernur,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Rano Karno menemui Menpan-RB Asman Abnur membahas persoalan honorer K1 yang belum diangkat jadi CPNS. Namun, alasan Menpan pengangkatan PNS belum dapat dilakukan karena saat ini masih dilakukan moratorium penerimaan CPNS. (Kuk/rif)