LEBAK, TitikNOL - Lokasi hiburan karaoke Super Star yang beroperasi sejak satu tahun lalu di kawasan wisata Pulomanuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak ternyata tidak memiliki izin operasional.
Hari Setiona, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Lebak mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin resmi beroperasinya hiburan malam karaoke Super Star di kawasan wisata Pulomanuk, di Kecamatan Bayah.
"Sampai sekarang belum ada pihak yang mengurus izin karaoke Super Star yang di Pulomanuk. BPMPT tidak pernah mengeluarkan izin beroperasinya karaoke itu, " ujar Hari kepada TitikNOL, Kamis (28/4/2016).
Baca juga: Pemkab Lebak 'Ogah' Tutup Lokasi Hiburan Malam di Bayah?
Senada dikatakan Hayat Sahida, kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pemkab Lebak, bahwa Disporapar tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk perizinan karaoke Super Star.
"Tidak pernah kita membuat rekomendasi untuk izin karaoke Super Star. Setahu saya memang semua tempat hiburan karaoke belum memiliki izin resmi, yang sudah memiliki izin operasi hanya karaoke Hotel Kharisma," pungkasnya. (Gun/red)