Jum`at, 13 Desember 2024

KASN Belum Terima Usulan Mutasi Pejabat dari Pemprov Banten

Foto ilustrasi. (Dok: Net)
Foto ilustrasi. (Dok: Net)

SERANG, TitikNOL - Hebohnya usulan mutasi tiga pejabat Eselon II Pemprov Banten ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bocor di kalangan wartawan mendapat tanggapan dari KASN.

Salah seorang komisioner KASN Irham Dilmy, mengaku belum pernah menerima surat usulan mutasi dan rotasi yang dikirimkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten kepada KASN.

“Belum pernah ada permintaan dari Pemprov Banten ke KASN dan belum ada surat rekomendasi KASN juga ke Banten tentang hal mutasi dan rotasi pejabat,” terang Irham saat dihubungi Jumat (20/9/2019) malam.

Justru Irham merasa heran, adanya dokumen usulan mutasi yang ditujukan kepada KASN bocor ke kalangan wartawan.

”Laporan dari asisten Komisioner kami hingga malam ini, tidak ada surat apapun dari Pemprov Banten tentang usulan mutasi dan rotasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, karena belum adanya surat usulan mutasi dan rotasi tersebut, hingga kini KASN belum mengeluarkan rekomendasi terkait mutasi dan rotasi tersebut.

”Terkait pengajuan mutasi atau rotasi di JPT Pratama Provinsi Banten, sampai dengan saat ini belum ada pengajuan dari pihak Provinsi Banten,” tukasnya.

Hal senada dikatakan oleh Made Swandi, salah seorang Komisioner KASN Bidang Pengaduan. Dirinya mengaku belum mengetahui adanya usulan mutasi dan rotasi dari Banten.

”Kebetulan itu yang menangani masalah mutasi dan rotasi adalah komisioner lain, coba ditanya ke komisioner lain,” ujarnya.

Ketika disinggung adanya salah seorang Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama yang ikut diusulkan mutasi ke OPD lain, padahal belum dua tahun menduduki posisi sebagai esselon II, Made Swandi menegaskan, bahwa hal itu melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 dan KASN tidak akan memberikan rekomendasi.

“Kalau ada JPT Pratama menjabat belum dua tahun namun sudah diusulkan untuk mutasi atau rotasi, itu melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 dan KASN pasti tidak akan berani memberikan rekomendasi,” terangnya.

Terpisah, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Muhamad Ridwan yang dikonfirmasi TitikNOL terkait adanya JPT Pratama di Pemprov Banten yang belum menduduki jabatan dua tahun namun sudah diusulkan mutasi ke OPD lain mengatakan, bahwa pergantian pejabat tinggi Madya dan Pratama (Eselon I dan Eselon II-red) sekurang kurangnya dua tahun dan harus mendapat rekomendasi dari KASN.

”Boleh dimutasi atau rotasi namun sekurang kurangnya sudah menjabat dua tahun dan harus mendapatkan rekomendasi dari KASN,” tegas Ridwan. (Lib/TN1)

Komentar