SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 Tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam surat keputusan itu dijelaskan, PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari. Waktu pelaksanaan dimulai pada 19 Januari 2021 sampai 17 Februari 2021. Namun dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019
"Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021," kata Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti, Selasa (19/01/2021).
Ati menegaskan, alasan perpanjangan PSBB dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Melalui Keputusan itu, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah kabupaten, kota melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih serta sehat kepada masyarakat.
"Sementara itu, untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten, kota ditetapkan oleh Bupati, Wali Kota. Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten, kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati, Wali Kota," terangnya. (Son/TN1)