SERANG, TitikNOL - Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Baros Bersatu (AMBB) menggelar aksi penolakan aktivitas Kebun Naga, dengan menduduki Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang.
Para pemuda ini menuding, keberadaan aktivitas kebun naga menjadi penyebab banjir di Kecamatan Baros. Pasalnya, lokasi yang ditempati perkebunan itu merupakan daerah serapan air dan dalam status tanah bengkok.
"Ini udah 2 kali, 2017 buah naga pernah ditutup. Nah sekarang buka lagi. Kami menelusuri Amdal dan RTRW. Kejadian 2017, mirip kalau ada hujan lebat banjir," kata Aang Hunaefi kepada wartawan, Kamis (20/02/2020).
Ia menjelaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perkebunan tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 pasal 30, yang menyebutkan bahwa Kecamatan Baros harus menjadi kawasan hutan lindung.
Terlebih, Kecamatan Baros tidak pernah dilanda banjir sebelum adanya aktivitas perkebunan buah naga. Di sisi lain, pihaknya juga mempertanyakan tentang perizinan perkebunan tersebut, sebab pada tahun 2017 pernah ditutup oleh petugas.
"Perkebunan milik swasta. Mereka membuat parit, intensitas hujan tinggi parit tidak kuat jadi jebol. Sebelum adanya buah naga, masyarakat seumur-umur belum pernah banjir, setelah ada baru kejadian banjir," jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya menuntut kepada legislatif untuk mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar mengembalikan fungsi hutan lindung Baros sebagai resapan air dan menutup aktivitas perkebunan buah naga.
"Kami menuntut kembalikan fungsi kebun Baros sebagai resapan air. Tutup perusahaan jika perizinannya belum jelas. Normalisasi Waduk Citaman karena terdampak banjir dari buah naga," tukasnya. (SON/TN1)