Sabtu, 5 April 2025

Kemendagri Hapus Tiga Ribu Perda Bermasalah, 40 di Banten

Ilustrasi Perda. (Dok: Tangseloke)
Ilustrasi Perda. (Dok: Tangseloke)

SERANG, TitikNOL - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menghapus 3.000 lebih Peraturan Daerah (Perda) bermasalahan karena dianggap menghambat iklim investasi di Indonesia. Di Banten sendiri, sejauh ini ada sekitar 40 perda yang akan dihapus.

"Ada sekitar 40 sampai 44 ya. Ini perda yang ada di kabupaten/kota se-Banten. Jadi nanti gubernur sebagai wakil dari pusat yang berwenang membatalkan (mencabut) perda," ujar Kepala Biro Hukum Setda Banten Agus Mintono, kepada wartawan, Jumat (10/6/2016).

Meski demikian, pihaknya masih menunggu kepastian jumlah perda di Banten yang akan dihapus. Dia juga belum bisa membeberkan Perda apa saja yang akan dicabut ataupun direvisi.

"Masih belum pasti, kami masih terus komunikasi, karena penghapusan Perda ini kan bertahap. Nanti yang Perda di kabupaten/kota yang berwenang mencabut gubernur, nanti yang (Perda) dari pemprov ke pusat," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menargetkan menghapus 3.000 Perda bermasalah. Ini adalah bagian dari upaya reformasi birokrasi yang digiatkan pemerintahan. Jokowi menilai perda tersebut sudah tidak relevan dan menghambat birokrasi. (Kuk/dd)

Komentar