SERANG, TitikNOL - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 mulai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti. Menurutnya, dokumen penganggaran dilakukann evaluasi sebelum digunakan untuk realisasi program yang dicanangkan oleh pemprov.
Setelah Perda tentang APBD TA 2021 ditetapkan oleh DPRD Banten, Rina mengaku langsung menindaklanjutinya dengan mengirimkan dokumen itu ke Kemendagri.
"Hari ini sudah diterima tim Kemendagri," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).
Ia menjelaskan, evaluasi Perda APBD paling lambat dilakukan selama 14 hari kerja. Namun, Pemprov Banten berharap evaluasi bisa dilakukan secara cepat. Disisi lain, meski evaluasi Kemendagri masih berjalan, namun organisasi perangkat daerah (OPD) sudah bisa melaksanakan lelang barang dan jasa (barjas).
"Aturan 14 hari kerja, mudah-mudahan bisa lebih cepat. Saat persetujuan kemarin maka proses pengumuman lelang sudah bisa dilaksanakan," ungkapnya.
Seperti diketahui, adapun postur APBD 2021 yang ditetapkan DPRD Banten terdiri atas pendapatan daerah senilai Rp11,60 triliun. Itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp7,22 triliun, pendapatan transfer RpRp4,38 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp6,2 triliun.
Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp16,01 triliun. Terdiri atas belanja operasi Rp7,64 triliun, belanja modal Rp5,53 triliun. Belanja tidak terduga sebesar Rp84,6 miliar, belanja transfer sebesar Rp2,75 triliun. Dari hal tersebut terjadi defisit Rp4,47 triliun yang ditutupi dari penerimaan pembiayaan senilai Rp4,47 triliun.
Penerimaan pembiayaan terdiri atas sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun anggaran sebelumnya Rp329,11 miliar. Lalu penerimaan pinjaman daerah dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) Rp4,13 triliun. Pengeluaran pembiayaan Rp65 miliar berupa penyertaan modal PT Agrobisnis Banten Mandiri. (TN1)