TANGERANG, TitikNOL - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji secara konsisten mendorong pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) di Banten sebagai bagian dari upaya menumbuhkan ekonomi daerah melalui lembaga keuangan.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur BUMD, BLUD dan BMD pada Direktorat Jendral Keuangan Daerah di Kemendagri, Budi Ernawan, menila Bank Banten memiliki potensi masuk dalam posisi lima Bank Pembangunan Daerah yang diakui skala nasional.
"Bank Banten memiliki optimistis mesuk lima besar skala nasional untuk kategori Bank Pembangunan Daerah. Langkah ini perlu dukungan dari kabupaten dan kota di wilayahnya," kata Budi Ernawan belum lama ini dalam virtual conference di salah satu hotel Tangerang.
Untuk mendukung hal tersebut, dia merekomendasikan enam kabupaten dan kota di Banten untuk segera melakukan pemindahan RKUD. Dia menyebut melalui hal tersebut perputaran ekonomi di daerah bakal berjalan optimal.
"Kami juga telah mendapat informasi yang baik sekali. Bahwa pemerintah provinsi Banten telah siap menyalurkan hibah berupa saham Bank Banten yang akan dituangkan dalam perjanjian sesuai hasil RUPS," ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, menerangkan, demi mendukung pemindahan RKUD pemerintah provinsi bakal menghibahkan saham sebesar 15,11 persen kepada delapan kabupaten dan kota.
"Hibahnya berupa saham nilainya Rp50 perlembar dengan perhitungan 15,11 persen itu dibagi ke delapan kabupaten dan kota. Ini mudah-mudahan menumbuhkan keyakinan dan kepercayaan dari daerah untuk Bank Banten," pungkasnya.
Diretur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menuturkan pihaknha memiliki roadmap yang jelas dalam membangun masa depan yang lebih cerah.
"Dalam menghadapi tantangan industri perbankan yang semakin kompetitif, kami telah merumuskan strategi bisnis yang berfokus pada penguatan struktur modal, perluasan jaringan layanan, serta peningkatan kualitas produk dan layanan digital,"
Dia menambahkan sebagai bagian dari upaya pemenuhan ketentuan modal inti minimum yang ditetapkan oleh otoritas, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas permodalan Bank Banten, Lahirnya POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang antara lain mewajibkan pemberlakuan modal inti minimum Rp.3 Trilliun kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD).
"Bank Banten melalui mekanisme Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim berupaya memperkokoh landasan, memperkuat permodalan dan memperluas sinergi bisnis untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (RZ/TN)