SERANG, TitikNOL - Kenaikan tarif angkot di wilayah Kota Serang belum diputuskan Pemkot Serang. Pasalnya, Wali Kota Serang Syafrudin belum menerima draf untuk dijadikan Surat Keputisan.
Syafrudin mengatakan, kenaikan tarif angkot akan menyesuaikan surat keputusan dari Kemenhub dan dilanjutkan keputusan atas dasar perrtimbangan Dishub Kota Serang.
"Jadi tidak semena-mena kita menaikan, jadi harus ada aturan yang kita pakai, misal jarak sekian, berapa naiknya," katanya kepada media, Rabu (14/9/2022).
Ia menerangkan, menaikan tarif angkot tidak dapat semena-mena, harus berpatokan pada peraturan yang berlaku.
"Jadi tidak harus enak sendiri, kita menunggu sampai hari ini belum. (Pengajuan kenaikan) Belum. Belum diterima (keputusan dari Dishub)," terangnya.
Ia berharap keputusan kenaikan tarif angkot dapat diputusakan dalam minggu ini.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah ada karena masyarakat menunggu regulasi itu, lebih cepat lebih bagus," ujarnya. (TN3)