Sabtu, 5 April 2025

Kepala Daerah Diminta Tunda Penyaluran Hibah

Ketua Bawaslu Banten, Pramono U. Tantowi. (Dok: TitikNOL)
Ketua Bawaslu Banten, Pramono U. Tantowi. (Dok: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyurati Gubernur, Bupati dan Wali Kota se- Provinsi Banten terkait moratorium atau penundaan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk pemenangan salah satu pasangan calon.

Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2017 di Provinsi Banten yang telah berjalan.

"Tahapan Pilgub Banten sudah berjalan, ini adalah upaya untuk mengantisipasi pemanfaatan program-program pemda untuk pemenangan salah satu pasangan calon," kata Pramono, akhir pekan lalu.

Lewat surat edaran nomor 208/K/BT/PM.00.01/IX/2016 tertanggal 15 September 2016, masing-masing kepala daerah di Provinsi Banten perihal Imbauan Moratorium Penyaluran Hibah dan Bansos.

Ia mengungkapkan, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Oleh karena itu penting hal ini diketahui dan menjadi perhatian seluruh kepada daerah di Banten," cetusnya. (Kuk/quy)

Komentar