SERANG, TitikNOL - DPRD Banten melakukan kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan di Gedung Serba Guna (GSG) DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (5/9/2017)
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang taat hukum, bersih dan berwibawa.
"Serta mengoptimalkan dan meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh lembaga DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggaran pemerintahan daerah," ujar Asep.
Kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan penyelamatan keuangan atau kekayaan/aset.
"Kemudian peningkatan kompetensi teknis penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, lokakarya, seminar dan sosialisasi," tukasnya. (Kuk/red)