SERANG, TitikNOL - Letak geografis wilayah dan menjadi Ibu Kota Banten, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus berupaya mewujudkan sebuah Kota yang Smart City madani.
Namun harapan itu masih terbilang jauh. Sebab, amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dinilai jeblok.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, ada 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) websitenya mengalami mati suri atau tidak update.
"Data kami yang tercatat dengan parameter kami ukuran 3 bulan ke bawah ada 20 yang mati suri, tidak di aktifkan," katanya kepada awak media, Kamis, (16/01/2020).
Hari menjelaskan, mayoritas setiap pimpinan OPD beralasan tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengisi konten website agar tetap update. Akibatnya, banyak informasi publik di 20 OPD yang tidak update.
"Semua beralasan sebagian besar ya, SDM untuk mengisi konten tersebut terbatas. Kalau gaptek tidak, tapi orangnya tidak ada. Orangnya memang untuk itu belum ada," ujarnya.
Baca juga: Keterbukaan Informasi Publik di Pemkot Serang Jeblok
Untuk membenahi hal tersebut, ia mengaku akan melakukan monitoring dan evaluasi membuat parameter yang lebih rigit. Selain itu, pihaknya juga akan membangun teknologi informasi dengan berbasis komunitas diluar kelengkapan insfratuktur.
"Alhamdulillah semua OPD kooperatif tinggal bagaimana komitmen will untuk mengarahkan masing-masing tenaga ahli untuk menjalankan website," jelasnya.
Mengetahui hal itu, Wakil Walikota Serang Subadri mengaku akan mengevaluasi permasalahan tersebut dalam waktu dekat. Mengingat, KIP bisa jadi salah satu ajang prestasi.
"Insyaallah saya tindaklanjuti. Informasi dari diskusi tadi bagus akan dijadikan evaluasi bagi kami, minggu besok," terangnya. (Son/Tn1)