Jum`at, 22 November 2024

Ketua DPRD Banten Sebut PT. Cemindo Pernah Beberapa Kali Disanksi Akibat Pencemaran Lingkungan

Ketua DPRD Banten, Andra Soni. (Foto: TitikNOL)
Ketua DPRD Banten, Andra Soni. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – PT. Cemindo diadukan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Bayah kepada DPRD Banten, terkait dampak negatif dari pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Aduan itu ditampung melalui audiensi bersama PT. Cemindo dan beberapa intansi terkait yang berhubungan dengan lingkungan, tambang, mobilisasi, dan ketenagakerjaan.

Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, PT. Cemindo pernah beberapa kali diberikan sanksi tegas akibat dampak negatif aktivitas pertambangan. Hal itu berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“LH menyampaikan bahwa ada memang situasi pencemaran teknis dan itu telah diberikan teguran, sanksi dan dicabut setelah diperbaiki. Tadi disampaikan oleh LH pernah beberapa kali dan itu dicabut setelah dilakukan perbaikan,” katanya saat ditemui usai audiensi, Rabu (23//3/2022).

Baca juga: Datangi DPRD Banten, Apdesi Bayah Curhat Dampak Negatif Lingkungan Akibat Aktivitas PT. Cemindo

Ia menerangkan, sebuah industri yang besar pasti memiliki dampak terhadap lingkungan. Namun untuk PT. Cemindo, pembangunannya sudah sesuai izin dan Ambal. Hanya memang yang terlewat Amdal Lalin.

“Saya meminta LH untuk melakukan pengecekan, pengukuran pencemaran air laut maupun udara untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat,” terangnya.

Terkait aduan dari masyarakat melalui Apdesi, tentang tenaga kerja, penggunan jalan, pencemaran lingkungan, Andra mengaku telah meminta dinas terait untuk melakukan supervisi dan menegakan aturan yang berlaku.

“Saya minta ke dinas terkait untuk supervisi, menegakan aturan agar berbisnis, bermasyarakat bisa dijalankan sebaik-baiknya,” paparnya. (TN3)

Komentar