Kamis, 3 April 2025

Ketua Komisi V DPRD Banten 'Angkat Tangan' Soal Kegiatan Kunjungan Sekolah Jadi Temuan BPK

Gedung DPRD Provinsi Banten. (Dok: Dprdbanten)
Gedung DPRD Provinsi Banten. (Dok: Dprdbanten)

SERANG, TitikNOL - Ketua Komisi V pada DPRD Banten, Yeremia Mendrofa 'angkat tangan' soal temuan BPK pada kegiatan kunjungan sekolah.

Politisi PDIP itu malah menyerahkan sepenuhnya kepada Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriandhi.

Alasannya, temuan itu telah diselesaikan dan mekanismenya ada di jajaran Sekretariat DPRD Banten.

"Kan sudah beres, sudah selesai itu. Saya nggak bisa komentar itu, ke pak Sekwan aja," katanya saat ditemui di depan ruangan Sekretaris DPRD Banten, Kamis (2/6/2022).

Yeremia yang pada tahun 2021 sebagai Wakil Ketua Komisi V itu, mengaku kurang mengetahui tentang pengembalian temuan tersebut.

"Ke pak Sekwan saja, saya kurang tahu ke pak Sekwan saja," ujarnya sambil berjalan turun tangga.

Diketahui, bahwa BPK menemukan temuan dugaan kegiatan fiktif pada kegiatan kunjungan sekolah dan biaya transportasi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten.

Temuan itu bersumber dari anggaran APBD tahun 2021. Data dari LHP, BPK menemukan sebanyak 187 kali kunjungan ke sekolah yang dilakukan anggota dan pimpinan Komisi V DPRD Provinsi Banten.

Hal itu terungkap usai BPK melakukan uji petik terhadap 11 sekolah dan dua Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di Banten.

Hasilnya, BPK mendapati semua sekolah di dalam laporan itu, ternyata tidak ada kunjungan yang dilakukan anggota dewan dari Komisi V DPRD Banten.

Akibatnya, BPK menilai adanya lost anggaran yang berpotensi tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp150 juta lebih, dari total 187 kunjungan dengan biaya satu kali kunjungan bervariatif dari mulai Rp150 ribu sampai Rp1 juta lebih.

Baca juga: Kunjungan Sekolah dan Biaya Transportasi di Sekretariat DPRD Banten Jadi Temuan BPK

Selain itu, BPK juga menemukan bukti biaya transportasi di Sekretariat DPRD Banten yang tidak diyakini kebenarannya dalam kata lain diragukan kebenarannya.

Hal itu diketahui dari hasil uji petik atas bukti pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas di Sekwan berupa nota pembelian BBM.

Dimana, antara satu anggota dengan yang lainnya terjadi kesamaan, baik waktu pembelian maupun nomor transaksinya.

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Banten melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD Provinsi Banten sebesar Rp150.751.000,00 sesuai bukti setor nomor 1/SETWAN/IV/2022 tanggal 5 April 2022 dan Rp41.500.000,00 sesuai bukti setor nomor 2/SETWAN/IV/2022 tanggal 5 April 2022. (TN3)

Komentar