Jum`at, 22 November 2024

Khawatir Kehilangan PAD dari Iklan Rokok, Tangsel Urungkan Penegakan Perda KTR

Ilustrasi. (Dok: Focustraining)
Ilustrasi. (Dok: Focustraining)

TANGSEL, TitikNOL - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mengurungkan niatnya membentuk satuan tugas (satgas) Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada bulan ini.

Pasalnya, persoalan itu terkendala oleh narasumber yang dipilih oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan berhalangan hadir, Jum'at (3/5/2019).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Tangsel, Iin Sofiawati, saat dikonfirmasi perihal niat sebelumnya berencana membentuk satgas Perda KTR pada bulan Mei 2019.

"Tadinya sudah diagendakan pada Jum'at, tanggal 3 Mei 2019. Tapi narsumnya berhalangan mas, jadi ditunda abis lebaran. Nanti saya kabari ya, karena puasa nggak bisa ngadain kegiatan,"kata Iin Sofiawati melalui jejaring whatsAap.

Satgas Perda KTR jika merujuk pada pasal 17 Perda no. 4 tahun 2016, satgas itu hanya melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penegakan Perda KTR.

Satgas itu nantinya dipilih dari orang-orang pilihan dari unsur pemda, akademisi dan masyarakat yang dibentuk oleh Walikota Tangerang Selatan.

Menurut Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, menilai Pemkot Tangsel khawatir akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor rokok yang diperkirakan mencapai 7 milliar.

"Khusus terkait indikator tentang kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan rokok, upayanya masih kurang optimal. Tangsel khawatir kehilangan PAD dari iklan rokok, katanya sampai 7 M. Di Tangsel PAD dari iklan rokok lebih diutamakan daripada perlindungan anak dari adiksi rokok,"jelas Lisda Sundari. (Don/TN1).

Komentar