SERANG, TitikNOL - Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mengungkapkan masih ada sejumlah badan publik yang sulit dimintai informasi publik.
Hal itu menandakan pemerintah daerah di Provinsi Banten belum siap dalam keterbukaan informasi publik.
Sehingga, peristiwa ini menjadi catatan penting bagi KI yang sudah hadir di Banten 11 tahun lamanya.
"11 tahun KI Banten hadir, apa ada dampak terhadap publik tentang jaminan. Tidak serta merta badan publik untuk terbuka. Masih ada badan publik yang tidak mau diminta oleh pemohon," kata Wakil Ketua KI Provinsi Banten, Hilman, Selasa (19/4/2022).
Hilman menuturkan, idealnya keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan daya pengetahuan sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Provinsi Banten.
"Bukan hanya pemohon tapi juga pengguna. Bisa meningkatkan tarap hidup, informasinya," tuturnya.
Ia mengaku masih ada kendala dalam mendorong keterbukaan informasi di badan publik. Bahkan saat ini, terdapat ratusan sengketa di panitraan KI.
"Perda 8 tahun 2012 itu payung hukum bagi semua untuk menginteralisasikan bagi KI, tapi hambatan itu cukup besar, misal data ke panitraan masih ada ratusan sengketa. Itu bukti badan publik belum mau terbuka," terangnya.
Sementara itu, Komisioner KI Banten Nana Subhana menyatakan, sengketa yang ada saat ini belum ada yang berkuakitas.
Misalnya, ada sengketa tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Padahal hal itu bagian dari kewajiban badan publik untuk menginformasikan.
"Masih banyak sengketanya yang tidak berkualitas, ada sengketa DPA misalnya, padahal itu sudah kewajiban badan publik menginformasikan, tanpa disengketakan," ucapnya. (TN3)