JAKARTA, TitikNOL - Putusan Majelis Hakim PN Palembang, Parlas Nababan yang menolak gugatan tuntunan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) berbuntut panjang.
Koalisi Anti Mafia Hutan memastikan akan melapor ke Komisi Yudisial terhadap majelis hakim pimpinan Parlas Nababan dalam persidangan.
"Penolakan PN terhadap gugatan kementerian merupakan bentuk ketidakadilan bagi korban kebakaran hutan," kata Sahrul, anggota koalisi, di kantor ICW, Jakarta.
Masih katanya, Sahrul menilai bahwa hakim luput dalam melihat kemampuan PT BMH dalam menjaga areal konsesi dari kebakaran hutan dan lahan.
"Koalisi anti mafia hutan akan melakukan upaya melaporkan majelis hakim PN Palembang yang menolak gugatan KLHK ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik hakim," tegasnya.
Seperti diketahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun.
Perusahaan itu dituding melakukan pembakaran lahan perkebunan yang menyebabkan kabut asap. Namun majelis hakim PN Palembang menolak gugatan tersebut.
Majelis Hakim Parlas Nababan, Eli Warti, dan Kartidjo menyebutkan seluruh gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa kebakaran hutan tak merusak lahan karena masih bisa ditanami kembali. (Bar/Red)