SERANG, TitikNOL - Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Banten rencananya akan mengalami perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Namun, belum ada kejelasan SKPD mana saja yang akan berubah.
"Terkait perubahan SOTK ini sedang berjalan. Kami online terus dengan Kemendagri. Belum pasti mana saja SKPD yang akan mengalami perubahan, karena datanya masih bergerak sampai Februari ini," ujar Kepala Biro Organisasi Setda Banten, Dian Wirtadipura, Kamis (28/1/2016).
Ia menjelaskan, salah satu teknis perubahan SOTK tersebut berdasarkan besaran kelembagaan SKPD tersebut.
"Besaran kelembagaannya kan online, terus bergerak. Kami menginput menyesuaikan dengan kecepatan kepala SKPd untuk menginput indikator kinerja. Ada SKPD yang dari (kelas) A jadi B, masih berubah-ubah," ujarnya.
Setelah data tersebut valid, kata dia, Kemendagri akan mengeluarkan nomenklatur SOTK. Kemudian, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan ekspos dengan gubernur.
"April kami serahkan ke Biro Hukum untuk pembahasan peraturan daerah (Perda). Sampai Juni lah pembahasannya, Juli Insya Allah selesai," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu Peraturan Pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kalau pengganti PP 41 sudah keluar baru saya sampaikan. Kalau belum, saya enggak berani ekspos di media. Namanya juga baru rancangan jadi tidak boleh disampaikan dulu," ujarnya.
Sebelumnya, beberapa SKPD yang dikabarkan akan dirombak yaitu antara lain Dishubkominfo, Disdik, Disbudpar, dan Brio Humas.
Perombakan SOTK tersebut mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, di mana sejumlah kewenangan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi. (Kuk/Red)