SERANG, TitikNOL - Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta, Kamis (15/2/2018). Kunjungan kerja Komisi I yang diterima perwakilan Kemenpan RB, Wasito ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait tenaga honorer Pemerintah Provinsi Banten.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Zaid Elhabib mengatakan, berdasarkan keterangan dari perwakilan Kemenpan RB, Wasito, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Permasalahan tenaga honorer dinggap sudah selesai, karena tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan dapat diangkat menjadi CPNS sampai dengan tahun anggaran 2014.
"Pemerintah daerah juga tidak boleh menerima tenaga honorer. Kalau sekarang ini masih ada tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Daerah, menurut Kemenpan RB itu diserahkan kepada kebijakan masing-masing daerah dengan mengukur kemampuan keuangan daerahnya,"kata Zaid.
Mengenai permintaan pengangkatan CPNS harus dari tenaga honorer, Kemenpan RB sudah menegaskan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negera (ASN), tidak ada Pasal yang mengaturnya.
"Apabila perekrutan CPNS harus dari tenaga honorer, maka harus ada kebijakan khusus seperti merevisi Undang-Undang ASN. Jika Undang-Undang ASN tidak direvisi, tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS, tentu harus mengikuti tahapan seleksi,"ujarnya.
Zaid menambahkan, untuk pemberlakuan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota hingga kini masih menunggu penetapan Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden.
"Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden ini, nantinya akan mengatur tentang penunjuk pelaksana/penunjuk teknis mengenai penerimaan PPPK di lingkungan pemerintah daerah,"tambahnya. Diketahui, jumlah tenaga honorer Pemerintah Provinsi Banten tidak kurang dari 6 ribu orang. (Red)