Sabtu, 5 April 2025

Komisi III DPRD Lebak Dorong APH Selidiki Dugaan Pemotongan Dana Peserta Pelatihan Kerja

Ilustrasi.
Ilustrasi.

LEBAK, TitikNOL - Komisi III DPRD Kabupaten Lebak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selidiki penggunaan anggaran pelatihan pada kantor Disnakertrans.

Hal itu lantaran Disnakertrans dinilai menghamburkan APBD untuk pelatihan tenaga kerja sejak tahun 2019 hingga 2022.

"Kalau tidak ada itikad baik pihak Disnaker dan merasa benar, Komisi III akan dorong secara resmi ke APH agar membuka tabir kepalsuan anggaran pelatihan di Disnakertrans," ujar anggota Komisi III DPRD Lebak, Imad Humaedi kepada TitikNOL, Rabu (30/03/2022).

Dijelaskan Imad Humaedi, pada anggaran 2021 peserta pelatihan menjahit sebanyak 121 orang selama 3 hari. Mereka mendapat uang transport sebesar Rp250 ribu per orang.

Padahal seharusnya, kata Imad, peserta pelatihan mendapat Rp300 ribu per orang.

Baca juga: Komisi III DPRD Lebak Pelototi Anggaran Pelatihan Tenaga Kerja di Disnakertrans

"Di tahun anggran 2021 ada kegiatan pelatihan komputer juga dan pelatihan otomotif roda dua, tapi patut dipertanyakan," ungkap Imad Humaedi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Acep Dimyati menilai, pengembalian kekurangan uang transport hak peserta pelatihan yang dilakukan Disnakertrans, diduga menjadi bukti penyelewengan anggaran.

"Itu bukti pengakuan adanya dugaan penyelewengan anggaran APBD, karena Disnaker mengembalikan uang saku peserta diklat yang dipotong," tukasnya.

Dikonfirmasi, Kadisnaker Kabupaten Lebak Tajudin memohon maaf terhadap adanya dugaan penyelewengan anggaran peserta. Pihaknya tidak memiliki niatan untuk tidak bertanggungjawab.

"Saya atas nama pribadi dan kedinasan mohon maaf yang mendalam, saya juga mohon maaf kepada komisi III selaku mitra kerja jika terdapat kekeliruan dan kesalahan. Saya tidak punya niat untuk tidak amanah dan saya telah berjuang apa yang menjadi tugas dan kewenangan Disnaker," tukasnya. (Gun/TN3)

Komentar