LEBAK, TitikNOL – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III soal carut marutnya program bantuan sembako yang sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tidak menghasilkan keputusan apapun.
RDP yang digelar di gedung wakil rakyat Kabupaten Lebak Kamis (12/3/2020) itu, menghadirkan tiga supplier sembako, pihak Disperindag dan Dinsos Kabupaten Lebak serta Kordinator teknis (Korteks) program BPNT. Kehadiran pihak terkait untuk dimintai keterangannya oleh pihak Komisi III,
"Apa yang terjadi di lapangan dan yang ditemukan di lapangan dikonfrontir, ada beberapa hal terkait dengan penyimpangan Pedum sebagian diakui oleh pihak - pihak terkait, sebagian nanti untuk dibenahi. Dalam jam kerja, pada prinsipnya mereka berjanji akan membenahi semuanya," ujar Acep Dimyati, saat ditemui awak media usai menggelar RDP di ruang Komisi III kantor DPRD Lebak.
Menurutnya, Komisi III tidak mengambil sebuah keputusan atau kesimpulan dalam RDP tersebut. Karena yang disampaikan oleh semua pihak termasuk Komisi III dalam RDP itu akan dilaporkan kepada pimpinan dewan.
"Kami akan membuat laporan resmi kepada pimpinan. Nah, nanti di pimpinan di evaluasi dengan melibatkan unsur Komisi III atau unsur pimpinan komisi lain. Apakah ini akan ditindak lanjut dengan Pansus apa hanya berupa catatan - catatan perbaikan kepada semua pihak. Tapi, kami selalu menekankan baik kepada supplier, agen e- warong, TKSK dan lain sebagainya kalau supplier dan agen itu adalah badan usaha yang tujuan akhirnya adalah profit, silahkan dan sah-sah saja mengambil keuntungan selama tidak merugikan KPM," terang Acep Dimyati.
Karena ini program BPNT untuk kesejahterakan masyarakat lanjut Acep, tujuan utama Komisi III adalah menyelamatkan KPM, memperjuangkan nasib KPM dalam hal ini masyarakat miskin.
"Kita akan melaporkan secara utuh, termasuk tadi teman - teman media juga mengikuti itu. Kita akan laporkan secara utuh, kita kaji ulang. Apakah ini pansus, apa ini timsus. Apa hanya berupa rekomendasi, karena banyak sekali tadi hal - hal dalam program BPNT yang perlu dibenahi atau diperbaiki. Jadi kami belum tahu nanti putusan rapat dengan pimpinan," beber Acep.
“Kalau pansus mau tidak mau kita harus paripurna, kemudian langsung uji ke lapangan. Kita bongkar semua, kita ungkap semua siapa yang bermain- main dalam proses program BPNT ini kita tindak tegas kita rekomendasikan apakah prosesnya kedepan hukum, atau berupa sanksi adminitratif kepada pihak - pihak terkait tersebut," tandasnya.
Baca juga: Besok Komisi III DPRD Lebak Gelar RDP Carut Marutnya Bantuan Sembako
Disinggung ketidakhadiran pihak bank BRI dalam RDP BPNT, padahal kehadiran pihak BRI dinilai penting untuk dimintai keterangan terkait banyaknya agen e -warong Brilink BRI dadakan, Acep Dimyati mengakui pihak BRI tidak diundang dalam RDP tersebut.
"Itu kemarin sebenarnya sudah diperintahkan kepada staf, mungkin apakah perintah yang salah atau menafsirkan perintah yang salah. Sehingga pihak BRI tidak diundang, memang itu instansi yang perlu dihadirkan. Tetapi itu next lah, ke depan harus dihadirkan. Tetapi langkah kawan - kawan sudah mencoba mendatangi BRI, mencari data dan lain sebagainya. Ini bisa di panggil ulang, kami komisi III acuannya Pedum dan di Pedoman Umum itu tidak berkaitan dengan BRI, tapi kami juga sangat menyayangkan BRI tidak di undang," kilah Acep Dimyati.
Pantauan wartawan dalam pelaksanaan RDP, RDP menyoroti adanya dugaan keterlibatan Dinsos melalui Korteks dan TKSK dalam menggiring agen e - warong untuk membuat PO ke supplier tertentu dan soal MoU dengan pihak supplier.
Lalu, distribusi penyaluran sembako yang telat diterima e - warong dari supplier dan soal monopoli oleh pihak supllier PT. Aam Prima Artha dalam pengadaan sembako. (Gun/TN1)