SERANG, TitikNOL - Komisi IV DPRD menarget pengesahan aturan daerah yang memayungi izin penambangan rakyat (IPR) di Banten disahkan pada tahun ini, Selasa (04/01/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Banten dari Fraksi PKS, Gembong R Sumedi menjelaskan saat ini pihaknya telah mengusulkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) pada kabupaten dan kota yang bakal diperuntukan untuk IPR.
"Tambang yang ada hari ini kan ada dua jenis untuk pengusaha dan rakyat dengan kategorinya mineral batuan bukan logam (minerba, red), dan tambang logam. Yang logam izinya ke pusat, sementara minerba di ESDM Provinsi. Nah yang logam nantinya bisa mengajukan IPR," kata Gembong ditemui di ruang rapat Fraksi PKS DPRD Banten.
Menurut Gembong saat ini tidak bisa dipungkiri di Banten terdapat oknum penambang rakyat ilegal yang berjalan dengan cara yang disebut 'kucing-kucingan' baik kepada pemerintag maupun aparat penegak hukum, nantinya IPR bakal menjadi solusi atas persoalan itu.
"Dengan adanya IPR tentu nanti penambang yang selama ini 'kucing-kucingan' bisa secara resmi menambang. Untuk bentuk aturannya apakah Pergub atau Perda, kita belum tahu," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Gembong, setelah payung hukum IPR selesai disahkan, para penambang hanya bisa mendapatkan izin setelah area lahan yang diajukan dipastikan masuk dalam WPR.
Gembong memiliki optimistis adanya IPR mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi Banten.
"Ya ini bisa jadi PAD tentu bagi pemprov, namun apakah signifikan atau tidaknya itu belum tahu," pungkasnya. (RZ/TN)