LEBAK, TitikNOL - Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, dipastikan bakal sidak lokasi tambang emas Ilegal di wilayah Kecamatan Cihara dan Kecamatan Pangarangan.
Adapun dua lokasi tambang emas ilegal itu antara lain di Blok Patat Desa Sogong, Kecamatan Panggarangan.
Sementara di Blok Cisaat, Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara kembali beroperasi meski telah ditutup dan dipasang garis polisi.
Dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Rohan, sidak kedua lokasi tambang emas ilegal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Komisi IV dipastikan sidak ke lokasi tambang emas ilegal tersebut," ujarnya, Jumat (17/6/2022).
Terpisah, Kasatpol PP Kecamatan Cihara, Syawal mengaku telah dihubungi Komisi IV DPRD Lebak akan melakukan sidak ke lokasi tambang emas di Blok Cisaat, Desa Mekarsari.
"Iya betul, saya sudah dihubungi oleh anggota dewan dari Komisi IV akan sidak," katanya (Gun/TN3)
Ini Catatan MenPAN RB untuk BPK
Di Hari Ulang Tahun Viking yang Ke23, Manajer Persib Gagal Berikan Kado
Freddie Spencer: Jorge Lorenzo Bersama Ducati Sangat Mengecewakan
DLH Sebut Ada Tiga Perusahaan yang Buang Limbah ke Sungai Ciujung
Segera Hindari, Ini 5 Bahaya Tidur setelah Sahur Bagi Kesehatan
Trik Hilangkan Rasa Kantuk saat Bekerja di Bulan Puasa
Bantuan Korban Covid-19 Mengalir, Bupati Serang Sampaikan Apresiasi
Beberapa Alasan Mengapa Bangun Terlalu Pagi Buruk untuk Kesehatan
Telan Miliaran Rupiah, Renovasi Poltekes Banten Kok Mangkrak?
Serupa Formula 1, Mazda RT24-P Siap Mengaspal