LEBAK, TitikNOL - Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, dipastikan bakal sidak lokasi tambang emas Ilegal di wilayah Kecamatan Cihara dan Kecamatan Pangarangan.
Adapun dua lokasi tambang emas ilegal itu antara lain di Blok Patat Desa Sogong, Kecamatan Panggarangan.
Sementara di Blok Cisaat, Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara kembali beroperasi meski telah ditutup dan dipasang garis polisi.
Dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Rohan, sidak kedua lokasi tambang emas ilegal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Komisi IV dipastikan sidak ke lokasi tambang emas ilegal tersebut," ujarnya, Jumat (17/6/2022).
Terpisah, Kasatpol PP Kecamatan Cihara, Syawal mengaku telah dihubungi Komisi IV DPRD Lebak akan melakukan sidak ke lokasi tambang emas di Blok Cisaat, Desa Mekarsari.
"Iya betul, saya sudah dihubungi oleh anggota dewan dari Komisi IV akan sidak," katanya (Gun/TN3)
Ini Identitas Santri yang Meninggal Akibat Longsor di Rangkasbitung
WhatsApp Pay, Fitur Layanan Pembayaran Diperkirakan akan Tumbuh di Indonesia
Satlantas Polres Cilegon Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan
Sambangi Pulau Tunda, Komunitas Nelayan Pesisir Banten Lakukan Ini Untuk Sejahterakan Pelaut
Kejari Cilegon Akui Pegawainya Ditangkap Akibat Bawa Sabu ke dalam Lapas
Polisi Obrak-abrik Arena Balap Liar di Tangsel, Puluhan Pembalap Kocar-Kacir
Kejar Pelaku Pembuang Bayi, Polres Cilegon Periksa Sejumlah Saksi
Bahaya Konsumsi Minuman Energi Berlebih Saat Cuaca Panas, Ini Alasannya