Kamis, 21 November 2024

Komisi IV DPRD Lebak akan Sidak Tambang Emas Ilegal di Cihara

Lokasi Tambang Emas Ilegal di Blok Patat, Desa Sogong, Kecamatan Panggarangan. (Foto: TitikNOL)
Lokasi Tambang Emas Ilegal di Blok Patat, Desa Sogong, Kecamatan Panggarangan. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, dipastikan bakal sidak lokasi tambang emas Ilegal di wilayah Kecamatan Cihara dan Kecamatan Pangarangan.

Adapun dua lokasi tambang emas ilegal itu antara lain di Blok Patat Desa Sogong, Kecamatan Panggarangan.

Sementara di Blok Cisaat, Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara kembali beroperasi meski telah ditutup dan dipasang garis polisi.

Dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Rohan, sidak kedua lokasi tambang emas ilegal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Komisi IV dipastikan sidak ke lokasi tambang emas ilegal tersebut," ujarnya, Jumat (17/6/2022).

Terpisah, Kasatpol PP Kecamatan Cihara, Syawal mengaku telah dihubungi Komisi IV DPRD Lebak akan melakukan sidak ke lokasi tambang emas di Blok Cisaat, Desa Mekarsari.

"Iya betul, saya sudah dihubungi oleh anggota dewan dari Komisi IV akan sidak," katanya (Gun/TN3)

Komentar