SERANG, TitikNOL - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten mendapatkan temuan baru soal penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dikelola dinas pendidikan (Dindik) Banten. Untuk itu, Komisi V akan kembali memanggil Dindik Banten dan pihak bank bjb untuk mengonfirmasi temuan baru yang didapat.
"Awal pekan ini kita sudah dapat keterangan dari Dindik dan BJB dan sudah menelusuri ke sekolah-sekolah. Kita sudah pelajari, rencananya kita akan panggil lagi karena ada temuan baru," ujar Sekretaris Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Iksan, Senin (19/9/2016).
Ditanya apa temuan baru tersebut, Fitron enggan menjabarkan.
"Intinya kita ada temuan baru, tapi secara keseluruhan tidak akan saya publis dulu. Nanti temuan baru itu yang akan kita konfirmasi lagi dengan mereka pada pertemuan selanjutnya," katanya.
Menurut Fitron, temuan yang sebelumnya diketahui dari hasil pertemuan awal yakni terkait pelaporan penyaluran dana BOS yang tidak ada di website. Lalu terkait dugaan adanya pengendapan bunga giro dari dana BOS yang tertunda disalurkan.
"Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kita perlu konfirmasi lagi. Sehingga kita dapat mengurai persoalan ini agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kami ingin pemanggilan ini untuk mencari solusi agar masalah ini tuntas. Supaya tidak ada hal-hal yang sumir. Sekaligus untuk konfirmasi temuan di lapangan," tegasnya.
Fitron ingin ke depan penyaluran dana BOS ke seluruh sekolah di Banten tepat waktu dan tepat sasaran.
"Sebab jika dana BOS molor disalurkan, maka akan dapat mengganggu cashflow penyelenggaraan pendidikan," katanya.
Sementara itu Kepala Dindik Banten Engkos Kosasih Samanhudi saat dihubungi ke ponselnya tidak menjawab.
Seperti diketahui, Komisi V DPRD Banten melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dindik Banten dan bank bjb, di ruang rapat Komisi V DPRD Banten, Selasa (13/9/2016).
Dalam rapat tersebut diketahui bahwa penyaluran dana BOS yang seharusnya dilakukan dalam satu pekan setelah masuk dalam kas daerah, pada prakteknya sering molor. Jika dana BOS ini mengendap terlalu lama di kas daerah, maka ada bunga giro yang dihitung per hari. (Meghat/quy)