SERANG, TitikNOL - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, memberikan tiga catatan yang perlu menjadi perhatian DPRD dan Kepala Daerah terhadap laporan keuangan audit tahun 2019.
Kepala BPK RI Perwakilan Banten Agus Khotib mengatakan, kontrol internal terhadap pengawasan pengalokasian anggaran di Pemerintah Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang masih terbilang lemah.
Pihaknya meminta kepada pimpinan DPRD dan Pemda untuk memperbaiki pengawasan internal di tiga sektor. Di antaranya pengendalian dana BOS, belanja dalam penataan jalan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan atau Kelurahan.
"Ada catatan yang harus ditindaklanjuti. Pertama, pengendalian terhadap dana BOS pada Dindik. Ini belum memadai karena ini anggaran langsung dari Pusat. Daerah harus mencatat, memonitor dan melihat, mengevaluasi SPJ. Kami lihat kontrolnya masih lemah. Kami harap Bapak ibu mengontrol dengan baik. Kedua, penataan jalan. Ini belanja tata kelola. Kami melihat internal kontrolnya belum ada perbaikan. Ketiga, pajak pedesaan dan perkotaan. Kami mohon tiap tahun bisa di cek PBB. Kami melihat internal kontrol masih lemah," katanya dalam sambutannya, Rabu (24/06/2020).
Ia menjelaskan, bahwa proses audit ini dilakukan dalam masa pandemi virus Corona dengan cara kerja di rumah selama dua bulan. Pada dasarnya, laporan ini telah disusun dengan aktual dan bersifat kas realisasi anggaran.
Namun yang perlu diingat, kata Agus, pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan bebas dari tindakan pidana korupsi. Hal itu hanya kategori laporan keuangan telah sesuai standar. Jika ada kerugian, Pemda wajib mengembalikan kelebihan bayar.
"WTP ini tidak clear terhadap tindakan korupsi, hanya berdasarkan penyajian keuangan secara standar. BPK mendorong seluruh transaksi masuk dalam laporan keuangan," jelasnya.
Ia menegaskan, apabila pada pelaksanaannya Pemda tidak menindaklanjuti dan memperbaiki catatan yang diberikan oleh BPK, maka pihaknya akan menuturkan tim audit investigasi.
"Audit ini hanya bisa menemukan kerugian saja, kami tidak melihat ada tindakan pidana. Karena kerugian sifatnya perdata, kalau pihak ketiga bisa mengembalikan kelebihan dan terbukti ini sudah selesai. Kalau masih ada yang masif, kami akan menurunkan tim Audit investigasi," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Agus membacakan sekaligus memberikan dokumen WTP kepada tiga daerah. Pihaknya mengapresiasi terhadap Pemerintah Kota Serang yang sudah 3 kali dapat WTP, Kabupaten Pandeglang 4 kali WTP dan Kabupaten Tangerang 12 kali WTP.
"Kami memberikan Wajar Tanpa Pengecualian kepada Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang. Telah berhasil mempertahankan opini WTP," tutupnya. (Son/TN1)