TANGSEL, TitikNOL - Beberapa penghargaan Kota Layak Anak (KLA) yang diperoleh Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai hanya sebuah pencitraan. Sebab, esensi perolehan KLA di Tangsel tersebut dianggap masih kurang.
Pengamat publik Universitas Pamulang (Unpam), Suhendar menilai, penghargaan KLA yang diperoleh Tangsel belum dikuatkan dengan keberadaan Perda Perlindungan Anak.
"Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) sebetulnya esensinya belum, karena ukuran Kota Layak Anak itu kalau saya lihat dari standar kementerian itu memang diukurnya ada atau tidak perda perlindungan anak," jelas Suhendar, Senin (29/4/2019).
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, membantah penghargaan KLA yang diperoleh Tangsel disebut pencitraan. Menurut orang nomor dua di Tangsel itu, penghargaan KLA yang diperoleh Tangsel sudah dikuatkan dengan Perwali.
"Kok pencitraan sih, itu bukan pencitraan. Program dari Kementerian Dalam Negeri, serta program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tidak usah di Perda, kita sudah ada Perwalinya dan sudah buat," terang Benyamin Davnie saat dijumpai TitikNOL di salah satu Rumah Makan di Kawasan Viktor, Serpong, Tangsel.
Meski begitu, dalam penegakannya, Benyamin Davnie berujar bahwa dalam penegakan tersebut pihaknya telah melakukan pendekatan dengan pihak kepolisian soal adanya terjadi tindak pidana.
"Penegakannya kita sudah pendekatan dengan Kepolisian, dan kita sudah membentuk satgas perlindungan anak. Nah ini yang rata-rata aktivis ditingkat RT harus ditingkatkan sampai ketingkat lebih tinggi," tambahnya.
Seperti diketahui, penghargaan Kota Layak Anak sudah tiga kali diperoleh Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang terakhir dengan kategori madya pada tahun 2018 silam. (Don/TN1).