Senin, 14 Juli 2025

Kota Serang Butuh Regulasi tentang Infrastruktur Telekomunikasi

Khoeri Mubarok anggota DPRD dari fraksi GERINDRA Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Khoeri Mubarok anggota DPRD dari fraksi GERINDRA Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Rencana Pemkot Serang yang akan membenahi kondisi kabel-kabel sambungan internet yang ada di sepanjang jalan kota serang menjadi pembahasan yang serius dalam Rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Serang dengan DISKOMINFO Kota Serang.

Bahkan dalam Rapat ini muncul sebuah usulan dengan disampaikannya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi.

Hal ini disampaikan oleh Khoeri Mubarok anggota DPRD dari fraksi GERINDRA Kota Serang sekaligus wakil ketua Komisi IV DPRD Kota Serang.

Usulan ini muncul dari kebutuhan mendesak untuk menata dan mengembangkan infrastruktur telekomunikasi yang lebih teratur, efisien, dan merata di seluruh wilayah Kota Serang.

Dalam pemaparannya Khoeri Mubarok menyoroti berbagai permasalahan yang kerap muncul dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi saat ini.

"Kita sering melihat pembangunan menara telekomunikasi yang tidak terkoordinasi, penempatan kabel yang semrawut, hingga masalah sosial yang ditimbulkan dari infrastruktur telekomunikasi. Hal ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa ketidakmerataan akses telekomunikasi di beberapa area masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan untuk mendukung kemajuan ekonomi digital dan kualitas hidup masyarakat.

Tujuan utama dari Ranperda ini adalah untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif dalam mengatur mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di Kota Serang.

Poin penting dari usulan RAPERDA ini berkait dengan Penataan Ruang, Standarisasi Teknis, Perizinan Terintegrasi,Infrastruktur Pasif Bersama, Pemerataan Akses serta Pengawasan dan Sanksi.

"Nanti kita mengusulkan ke badan legislasi untuk segera mempelajari Raperda ini, apakah cukup dengan Perwal atau perlu dibuatkan Perda, Semoga Raperda ini menjadi langkah penting untuk Kota Serang maju sesuai dengan arahan Walikota serang kepada kami. Dengan adanya regulasi ini, kita berharap infrastruktur telekomunikasi dapat berkembang secara optimal, mendukung transformasi digital, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai visi dan misi walikota serang." Ujar Khoeri Mubarok. (TN)

Komentar