Jum`at, 22 November 2024

RTH Kota Serang Minim Ruang Main Anak

Ilustrasi. (Dok: Grid)
Ilustrasi. (Dok: Grid)

SERANG, TitikNOL - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang menyebutkan ruang anak di Kota Serang masih minim, sehingga hak hak anak belum terpenuhi.

Kepala DP3AKB Kota Serang Anton Gunawan mengatakan di peringatan hari anak ke 39 ini, mengangkat tema 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju', dalam rangka memenuhi hak hak anak.

"Harus terpenuhinya klaster anak dari satu sampai lima klaster, dari mulai dokumen anak sampai kepada perlindungam khusus harus terpenuhi," kata Anton, kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Kota Serang saat ini masih dalam kategori Pratama Kota Layak Anak, salah satu penyebab belum mendapatkan predikat Madya karena pemenuhan hak hak anak belum terpenuhi.

"Artinya kalau lima klaster terpenuhi berarti anak itu sudah terpenuhi hak haknya. Kalau dari sisi klaster itu sudah terpenuhi namun mungkin ada beberapa hal yang belum optimal," lanjutnya.

Anton menyebutkan beberapa faktor belum terpenuhinya hak hak anak diantaranya ruang main anak yang masih belum ditemukan di ruang terbuka hijau (RTH).

"Contoh tempat bermain anak saat ini kita banyak memiliki ruang terbuka hijau namun di RTH tersebut belum menjadikan ruang bermain anak, nah ini harus difasilitias kami akan berkorfinasi dengan dinas terkait akan pemenuhan anak tersebut," pungkasnya. (TN)

Komentar