SERANG, TitikNOL – Pemerintah Kota Serang terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai intruksi pemerintah pusat. Penerapan tahap pertama berlaku sampai 8 Februari 2021.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, instruksi pemerintah pusat dalam video conference bersama menteri dan Kapolri, agar memperketat protokol kesehatan bagi zona PPKM.
"Hasil vikon membahas PPKM, nah ini kami Pemkot sudah bertindak dengan instruksi Wali Kota No 1 tahun 2020 dengan penerapan memperketat prokes di lingkungan masyarakat," kata Syafrudin, Senin (1/2/2021).
Meski Kota Serang tidak masuk zona PPKM Syafurdin tetap melaksanakannya, karena saat ini status penyebaran virus covid19 di wilayah ibu Kota Provinsi Banten ini masuk dalam zona merah.
"Sudah diterapkan (PPKM) dari mulai kegiatan masyarakat, perdagangan seperti restoran dan lain sebagainya di berlakukan pembatasan 30 persen, kegiatan keagamaan 50 persen seusai dengan apa yang diintruksikan pemerintah pusat," ungkapnya.
Adapun intruksi pemerintah pusat yang harus ditekankan sambung Syafrudin, yakni soal kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Sebenarnya pembicaraan dari pusat yang ditekankan itu disiplin masyarakat, semua daerah baru 35 persen sampai 40 persen dalam mematuhi prokes," lanjutnya.
Maka itu, Pemkot Serang bersama tim satgas tugas Kota Serang serta unsur TNI Polri, akan terus melalukan pengawasan dalam rangka memperketat Prokes, salah satunya dengan memberiksan sanksi bagi pelanggar prokes.
"Kemudian kami menekankan kepada masyarakat agar disiplin 3M yang harus diutamakan, kemudian penegakan disiplin dari aparat setempat Satpol PP, TNI Polri, Dishub dan lainnya untuk bisa memberikan penerapan disiplin yang ketat terutama dalam prosesnya," katanya.
Kemudian, pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Forkopimda untuk membahas sosialisasi dalam pendisiplinan masyarakat agar patuh mematuhi protokol kesehatan.
"Kami akan rapat Forkopimda untuk terus sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa covid19 ini ada," tukasnya. (Gat/TN1)