LEBAK, TitikNOL - Deputi bidang pencegahan Komisi pemberantasan korupsi (KPK), menyelenggarakan pelatihan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik pelibatan komunitas dalam pencegahan korupsi, di aula Multatuli sekretariat daerah, Selasa (6/3/2018)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, untuk menggerakkan komunitas dalam pencegahan korupsi.
Menurut Deputi Bidang Pencegahan Korupsi KPK Rama Handoko menjelaskan, dibutuhkan proses yang panjang dalam menjalin kolaborasi antara komunitas dengan pemerintah daerah, agar bisa bermanfaat bagi masyarakat.
"Pelibatan komunitas dalam pencegahan korupsi sangat penting karena komunitas selain mengawal, juga akan memberikan saran dan masukan yang berharga dalam pelayanan publik ke masyarakat," katanya.
Selain komunitas, kegiatan pelatihan ini juga dikuti jajaran inspektorat se Provinsi Banten dan organisasi perangkat daerah urusan pendidikan, kesehatan, sosial dan pemberdayaan desa.
Pjs Bupati Lebak Ino S Rawita menegaskan, para pelayan publik harus menyadari bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dan berhak atas pelayanan prima yang dilakukan oleh para Abdi masyarakat.
Ino juga mengatakan, pelayanan publik sudah saatnya bersungguh-sungguh menempatkan masyarakat pada posisi yang harus dilayani dengan baik.
"Komunitas harus bisa berperan mengkampanyekan kebaikan kepada masyarakat dan memegang nilai integritas yang diharapkan seperti jujur, peduli, disiplin, mandiri, tanggung jawab, bekerja keras, sederhana, dan bisa melibatkan masyarakat dalam kegiatan yang positif," ujar Ino.
Pelayan publik merupakan rangkaian tindakan kegiatan pemenuhan kebutuhan setiap warga negara atas barang dan jasa, serta administrasi harus dilakukan oleh semua lembaga publik mulai dari daerah sampai pusat. (Gun/TN1)