SERANG, TitikNOL - Wakil Gubernur Provinsi Banten Andika Hazrumy mengungkapkan, proses pengalihan kredit Aparatur Sipil Negara (ASN) Banten Dialihkan dari Bank Banten ke BJB bukanlah tanggungjab Pemerintah.
Menurutnya, hal itu merupakan proses dari bisnis sebuah Perbankan antara Bank Banten dan BJB. Bukan melalui proses antara Pemerintah dan Bank.
"Kan itu proses perbankan bukan pemerintah, bisnis perbankkan. Ya kami harapkan kedepan sudah jelas penguatan yang akan kami lakukan," katanya saat ditemui TitikNOL kemarin, Rabu, (24/06/2020).
Ia menuturkan, saat ini seluruh komponen aparatur Pemerintah sedang bekerja keras untuk tetap menyelamatkan Bank Banten agar sehat kembali.
"Berproses. Semua berproses, seluruh komponen pemerintah bekerja keras untuk proses segala sesuatunya," tuturnya.
Baca juga: Kredit ASN Banten Senilai Rp515 M Dialihkan ke BJB, Bank Banten Obral Aset?
Politisi partai Golkar itu mengaku tidak mengetahui jumlah ASN Banten yang telah dialihkan kreditnya dari Bank Banten ke BJB. Saat ditanya mengenai bentuk langkah Pemprov Banten untuk menyelamatkan Bank Bank Banten, pihaknya berkilah semuanya masih berproses.
"Datanya secara perbankkan, kami tidak tahu secara detail, nanti saya cek juga. (Penyelamatan Bank Banten) berproses, (Kajiannya) berproses. Berproses menuju yang terbaik," kilahnya.
Namun, orang nomor dua di Banten itu Pemprov Banten sedang melakukan evakuasi dalam upaya menyehatkan Bank Banten. Agar, proses perbaikan Bank aset daerah tersebut bisa maksimal.
"Ya harus (optimis). Pokoknya Gubernur juga, intinya berproses, evalusi dan lain-lain harus sesuai dengan tatanan yang ada. Sehingga nanti proses perbaikan bisa maksimal," tutupnya.
Senada dengan Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, mengatakan proses pemindahan kredit ASN merupakan bisnis perbankan. Pemerintah tidak ikut andil dalam pengalihan kredit ASN.
"Nggak ada surat (ASN untuk pindah kredit ke BJB) dari saya. Itu adalah bisnis to bisnis. Goverment tidak ikut di dalam itu. Diluar area kami. Bisnis to bisnis antara Bank Banten dengan BGD atau Bank lain," ujarnya.
Ia mengungkapkan, skema penyelamatan Bank Banten tidak ada bertentangan dengan Undang-undang. Tentang akan kembalinya kredit ASN ke Bank Banten, pihaknya hanya menjawab tidak lugas. Yang pasti, proses peralihan tersebut bisa terjadi karena bisnis antara Bank Banten dengan PT BGD.
"Prinsip proses itu akan sesuai perundang-undangan. Itu proses Bank dengan Bank, Bank Banten itu milik BGD, posisinya begitu," tukasnya. (SON/TN2)