Selasa, 26 November 2024

Kunjungan Sekolah dan Biaya Transportasi di Sekretariat DPRD Banten Jadi Temuan BPK

Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriandhi Hartawan (TitikNOL)
Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriandhi Hartawan (TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan temuan dugaan kegiatan fiktif pada kegiatan kunjungan sekolah dan biaya transportasi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten.

Temuan itu bersumber dari anggaran APBD tahun 2021. Data dari LHP, BPK menemukan sebanyak 187 kali kunjungan ke sekolah yang dilakukan anggota dan pimpinan Komisi V DPRD Provinsi Banten.

Hal itu terungkap usai BPK melakukan uji petik terhadap sebelas sekolah dan dua Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di Banten.

Hasilnya, BPK mendapati semua sekolah di dalam laporan itu, ternyata tidak ada kunjungan yang dilakukan anggota dewan dari Komisi V DPRD Banten.

Akibatnya, BPK menilai adanya lost anggaran yang berpotensi tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp150 juta lebih, dari total 187 kunjungan dengan biaya satu kali kunjungan bervariatif dari mulai Rp150 ribu sampai Rp1 juta lebih.

Selain itu, BPK juga menemukan bukti biaya transportasi di Sekretariat DPRD Banten yang tidak diyakini kebenarannya dalam kata lain diragukan kebenarannya.

Hal itu diketahui dari hasil uji petik atas bukti pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas di Sekwan berupa nota pembelian BBM.

Dimana, antara satu anggota dengan yang lainnya terjadi kesamaan, baik waktu pembelian maupun nomor transaksinya.

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Banten melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD Provinsi Banten sebesar Rp150.751.000,00 sesuai bukti setor nomor 1/SETWAN/IV/2022 tanggal 5 April 2022 dan Rp41.500.000,00 sesuai bukti setor nomor 2/SETWAN/IV/2022 tanggal 5 April 2022.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, temuan BPK hanya pada masalah administrasi dalam SPJ.

Menurutnya, saat ini temuan itu telah diselesaikan berdasarkan ketentuan waktu yang berlaku.

Baca juga: Sekretariat DPRD Banten Anggarkan Beli Pakaian Dinas hingga Rp1 Miliar

"Itu bukan fiktif, itu administrasi dan itu sudah diselesaikan. Kalau temuan BPK sudah keluar opininya ya, kalau sudah keluar berarti apa-apa yang menjadi catatan BPK pada saat pemeriksaan sudah diselesaikan. Kalau di sini administrasi dan itu sudah diselesaikan, kurang foto," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/6/2022).

Ia menyatakan, kekurangan dalam SPJ yang menjadi temuan BPK, seperti struk tol tidak dilampirkan untuk biaya transportasi dan foto kegiatan dalam kunjungan ke sekolah.

"Iya masalah administrasi. Ada struk tol tidak terlampirkan, tapi sudah selesai. Bukan fiktif bahasanya tapi tidak sesuai dengan apa gitu. Ada pengembalian, berapa gitu, saya lupa sudah lama," ujarnya.

Senada dengan Kabag Keuangan pada DPRD Banten Hikmatullah. Ia menambahkan, bahwa temuan BPK hanya pada masalah administrasi laporan SPJ.

Namun di sisi lain, pihaknya tidak menampik adanya pengembalian uang kurang dari Rp150 juta.

"Pengembalian ada. Kan LHP ada jangka waktu, kita selesaikan sebelum jangka waktu habis," paparnya.

"Di bawah Rp150 juta lah ya. Iya beberapa rincian keseluruhan," tambahnya.

Ia menjelaskan, alasan tidak dilampirkannya foto-foto kegiatan lantaran bukan mutlak menjadi bukti pertanggungjawaban.

Ternyata dokumentasi foto yang menjadi catatan dari BPK. Atas dasar itu, pihaknya melengkapi SPJ dengan foto sebagai penguatan terlaksananya kegiatan.

"Ada cuma kekurangan, kenapa foto tidak dilampirkan? Karena bukan mutlak menjadi bukti pertanggungjawaban. Adanya di back up masing-masing operator komisi. Cuma di SPJ tidak kita lampirkan karena bentuk mutlaknya tidak perlu," jelasnya. (TN3)

Komentar