SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim, bakal memberikan sanksi tegas kepada ASN dan non ASN di lingkup Pemprov Banten yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Konsekuensinya adalah mulai dari diturunkan pangkat hingga pemberhantian. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Mantan Wali kota Tangerang itu mengatakan, sebagai antisipasi timbulnya klaster ASN, pihaknya telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi jajarannya. Meski demikian, ASN tetap harus melaksanakan protokol kesehatan setiap saat dan dimana pun.
"Tetap wajib protokol kesehatan, kalau enggak saya turunkan pangkat. Banyak dipanggilin ASN yang kumpul kemarin, dipanggilin sama Inspektorat, diperiksa. Yang kemarin (berkerumun dalam acara) ulang tahun, diperiksa. Pada para ASN dan non ASN yang bekerja di Pemprov Banten agar menaati protokoler kesehatan," ujarnya.
Diakuinya, dirinya tak segan untuk memberikan sanksi tegas lainnya jika ASN tidak mengindahkan dan cenderung sengaja melanggar protokol kesehatan. Salah satu pelanggaran yang dilakukan apabila tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
"Kita non job kan. Itu sudah diperintahkan, kalau terbukti. Kami akan berikan sanksi mulai dari teguran sampai skorsing dan pemberhentian," katanya.
Gubernur juga meminta kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar terus melakukan pembinaan terhadap jajarannya. Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan selalu melakukan langkah-langkah pemantauan.
"Jadi sekali lagi saya ingin mengingatkan kepda jajaran ASN dan non ASN Pempov Banten untuk menaati protokoler kesehatan," ungkapnya.
Soal klaster ASN, gubernur mengakui hal itu juga terjadi lingkungan Pemprov Banten. Meski demikian, jumlahnya hanya satu hingga dua kasus tapi tetap perlu menjadi perhatian agar tidak sepeti di Pemkot Tangerang.
"Di Kota Tangerang, puskesmas dan pegawai pemda. Kalau kita sih cuma satu dua. Suami kena dari bandara lalu ketularan dan sekarang sudah sembuh," pungkasnya.
Inspektur Provinsi Banten E Kusmayadi mengatakan, pihaknya telah menjalankan fungsinya untuk menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 bagi ASN berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten. Hingga kemarin, sudah ada 53 ASN Pemprov Banten yang diperiksa dan diberi sanksi.
"53 ASN yang sudah ditindak sejak April hingga saat ini,” ujarnya. (TN1)