SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim, melantik Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih masa jabatan 2018 – 2023. Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli dilantik di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jumat (21/9/2018).
Pelantikan digelar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.36-5896 Tahun 2018, tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Tangerang Provinsi Banten, Nomor 131.36-5897 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Tangerang Provinsi Banten dan Nomor 132.36-5898 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Tangerang Provinsi Banten.
WH melantik keduanya dengan pengucapan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara pengucapan sumpah jabatan, pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, penyerahan petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri, serta penandatanganan Pakta Integritas oleh Gubernur Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
Orang nomor satu di Banten pun menekankan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang baru dilantik untuk melanjutkan program pembangunan.
“Terutama kepada Wakil Bupati Tangerang, saya amanatkan bantu Pak Zaki dalam membangun Kabupaten Tangerang karena masih banyak program pembangunan yang harus dilaksanakan,“ kata WH
WH juga menyatakan, bahwa hubungan antara Pemerintah Provinsi Banten serta Pemerintah Kabupaten/Kota tidak perlu dibuat konflik.
“Karena kita punya tujuan yang sama yaitu untuk mensejahterakan masyakat. Tidak harus ada Gubernur dengan Bupati/Walikota bermusuhan satu sama lain karena sesuai UU No. 23 Tahun 2014 bahwa Gubernur bertindak sebagai pembina, pengawas, serta perwakilan pemerintah pusat di daerah,” tegasnya.
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut adalah Bupati Serang, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten, unsur Forkopimda Provinsi Banten serta Kabupaten Tangerang, mantan Bupati Tangerang Ismet Iskandar beserta keluarga. (Gat/TN1)