SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten, Rano Karno segera menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahtjo Kumolo untuk meminta izin dapat merotasi atau melantik pejabat struktural di lingkungan Pemprov Banten. Kabarnya, Rano akan mengisi beberapa jabatan yang kosong, terutama posisi sekretaris di SKPD.
Permohonan izin ke Kemendagri tersebut mengacu pada pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dimana gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Rano sendiri masa jabatannya habis pada 11 Januari 2016.
"Untuk bisa melantik, harus ada izin menteri dulu. Insya Allah pekan ini kami sampaikan suratnya ke Kementerian," ujar Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Banten, Samsir, Senin (8/8/2016).
Ia tak secara gamblang menyebut pejabat tingkat apa saja yang akan mengalami rotasi. Namun, menurutnya, pelantikan nanti lebih pada untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan karena pensiun.
"Kurun waktu tujuh bulan ini, mulai Januari sampai Agustus ini banyak yang pensiun, terutama jabatan sekretaris. Ada Sekretaris DPPKD, Sekretaris BKPP yang sudah pensiun. Posisi sekretaris kan vital maka perlu segera diisi," tukasnya.
Ini adalah kali kedua Rano Karno mengajukan permohonan izin ke Mendagri untuk merotasi/mutasi pejabat.
"Dulu ketika Pak Rano masih Plt juga kan izin menteri, diperbolehkan," kata Samsir.
Diperkirakan, pelantikan pejabat akan dilakukan pada September mendatang. "Kami kirim surat, paling sekitar dua minggu ada jawaban dari menteri. Perkiraan September lah," ungkapnya. (Kuk/rif)