Sabtu, 27 Juli 2024

Lelang Jabatan Kadindikbud Banten Sepi Peminat, KASN: Harus Berintegritas

Ilustrasi. (Dok: Jawapos)
Ilustrasi. (Dok: Jawapos)

SERANG, TitikNOL - Oppen Bidding atau lelang jabatan untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten masih sepi peminat. Sejak dibuka pada 7 November lalu hingga sisa satu hari sebelum ditutup, belum ada satupun penjabat yang mendaftar.

Hal inipun dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin. Komarudin menjelaskan, hingga sisa satu hari sebelum ditutup jadwal pendaftaran, belum ada satupun penjabat di lingkungan Pemprov Banten yang melamar.

"Belum ada yang daftar (Open bidding Dindikbud, red). Tapi kita lihat Jumat besok, biasanya daftar di hari-hari terakhir," kata Komarudin saat dihubungi TitikNOL, Rabu ((20/11/2019) malam tadi.

Menurut Komarudin, jika hingga penutupan nanti belum ada yang mendaftar, maka tim Panitia seleksi (Pansel) akan melakukan perpanjangan waktu selama satu kali, hingga ada penjabat yang mendaftar.

"Dan jika dilakukan perpanjangan masih belum ada yang mendaftar, tim Pansel akan mengundang para penjabat yang dianggap memenuhi syarat untuk ikut dalam lelang jabatan Kadindikbud," imbuhnya.

Baca juga: Lelang Jabatan Kadindikbud Banten Disorot, Pansel Diminta Selektif

Komarudin pun menegaskan, bahwa lelang jabatan Kadindikbud Banten akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih, prosesnya dipantau langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penegasan dari Komarudin ini sekaligus menampik adanya tudingan dari berbagai pihak, soal proses lelang jabatan di Pemprov Banten dianggap tidak transparan dan hanya formalitas saja.

"Tidak ada tuh setting menyetting, prosesnya saja dipantau langsung oleh KASN. Selain itu, lima orang tim Pansel selektif dalam melakukan proses lelang jabatan itu," tukasnya.

Terpisah, Antonius selaku asisten KASN berharap, agar penjabat yang ikut dalam lelang jabatan di Dindikbud Banten memiliki integritas dan memiliki track record baik.

Menurutnya, dalam aturan kepegawaian, jika ada pejabat yang disangkakan melakukan perbuatan hukum, oleh kepolisian harus dibebaskan jabatannya tapi bukan PNSnya.

"Dalam aturan kepegawaian, jika ada penjabat disangkakan melakukan perbuatan hukum, oleh kepolisian wajib dibebaskan jabatannya tapi bukan PNS nya. Hal itu harus dilakukan, agar bisa mengikuti proses hukum. Namun secara integritas dia melanggar, dalam pengertian karena sudah ada potensi melanggar kode etik prilaku ASN. Cuma kalau dia justifikasi telah melakukan pelanggaran, harus ada putusan dulu. Karena semua di mata hukum belum dianggap bersalah sebelum ada kepastian hukum," tukasnya. (**)

Komentar