SERANG, TitikNOL - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) SMA dan SMK tahun ajaran 2019/2020 bisa dilakukan secara offline dan online di seluruh Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018 dalam bab II pasal 5 ayat (1) dan (2).
Pasal 5 berbunyi, (1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
(2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Pantauan TitikNOL dalam situs https://siap-ppdb.com/#propinsi, terdapat 7 provinsi yang menjadi peserta PPDB online termasuk Provinsi Banten.
Namun ada yang aneh dengan PPDB di daerah Provinsi Banten. Pasalnya PPDB di Banten berstatus nonaktif atau dinonaktifkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TitikNOL, Pemprov Banten tidak menggunakan server yang telah dibuat Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Banten.
"Iya jadi sulit diakses. Padahal saya mau cari informasi dengan buka situs itu," ujar Hendra, salah satu wali murid yang dikonfirmasi TitikNOL, Senin (17/6/2019) malam.
Saat berita ini dilansir, TitikNOL masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait seperti Dindikbud Banten dan Kominfo Banten. (Lib/TN1)