SERANG, TitikNOL - Lima dari delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten resmi diberhentikan sebagai ASN.
Dari lima ASN tersebut, tiga diberhentikan secara hormat dan dua secara tidak hormat. Termasuk mantan kepala dinas kesehatan Sigit Wardodjo.
Pasalnya lima ASN tersebut telah melanggar kedisiplinan dan tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kelima ASN itu berasal dari empat instansi pemerintah, di antaranya Badan pendapatan daerah (Bapenda), Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.
"Dari 5 orang, 3 orang dengan sanksi pemberhentian dengan hormat dari ASN karena pelanggaran tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 46 hari. Yang dua orang pemberhentian dengan tidak hormat karena kasus tipikor," kata kepala BKD Banten Komarudin kepada TitikNOL melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (11/7/2019).
Sedangkan untuk tiga ASN lainnya, belum mendapatkan keputusan dari Gubernur. Pasalnya kata Komarudin, harus dilakukan pemeriksaan kembali dengan melengkapi data.
"Masih kita lengkapi lagi datanya, persoalan kinerja soalnya menyangkut ketidakadilan. Kalau aturan kan 46 hari masih kita lengkapi lagi datanya dan yang berkaitan dengan pungutan hibah di sekolah swasta supaya lebih didalami lagi datanya," ujarnya.
Dikonfirmasi sebelumnya, Komarudin mengaku ada 10 ASN yang bakal direkomendasikan untuk dipecat, namun Komarudin meralat hal tersebut.
Dirinya mengakui bahwa baru delapan ASN yang direkomendasikan, pasalnya dua ASN sisanya masih dalam tahap pemeriksaan.
"Ralat yang diajukan jadinya 8, yang duanya masih tahap pemeriksaan," pungkasnya.(Lib/TN1)