Jum`at, 4 Oktober 2024

Masa Jabatan Pj Gubernur Banten Habis Hari Ini, Al Muktabar Diperintahkan Jalani Tugas Sehari Lagi

Pj Gubernur Banten Al Muktabar (Foto: TitikNOL)
Pj Gubernur Banten Al Muktabar (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten habis per hari ini, Minggu (12/5/2024).

Kendati, Al masih diberikan tugas untuk melaksanakan tugas sebagai Pj Gubernur Banten dalam waktu sehari.

Hal itu lantaran melekat dengan jabatan definitifnya sebagai Sekda Banten. Keputusan tersebut tertuang dalam kebijakan Kemendagri.

Dalam surat Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir pada 9 Mei 2024, memberikan tugas kepada Al untuk melaksanakan tugas sehari sebagai Pj Gubernur Banten.

Tujuannya, agar tidak ada kekosongan jabatan pimpinandi lingkungan Pemprov Banten.

Selain Provinsi Banten, penugasan yang sama juga diberikan kepada Sekda Maluku Utara, Sekda Sulawesi Barat, dan Sekda Gorontalo.

Karo Pemerintahan dan Kesra pada Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto membenarkan Al Muktabar diberi tugas sehari untuk melaksanakan tugas Pj Gubernur Banten dalam rangka mengisi kekosongan jabatan.

"Yups," katanya saat dikonfirmasi via pesan percakapan. (TN3)

Komentar