SERANG, TitikNOL – Adanya kebijakan Kantor Kementerian Agama Provinsi Banten soal pembuatan Paspor haji, kini mempermudah masyarakat Banten di wilayah Pandeglang dan Lebak untuk mengurus Paspor di kantor Imigrasi I Serang.
Kepala Imigrasi Kelas I Serang Timbul Pardede membenarkan hal tersebut. Kata dia, pelayanan permohonan paspor haji sudah bisa sejak 31 Januari 2017.
"Warga yang mau melaksanakan ibadah haji tahun ini bisa langsung ke Imigrasi I Serang urus paspor," kata Timbul, di Kantor Imigrasi, di Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (3/2/2017).
Tapi, pelayanan haji ini hanya untuk wilayah Lebak dan Pandeglang. "Kalau untuk Kota Serang dan Cilegon itu ada di Imigrasi Cilegon, karena kita berdasarkan kebijakan hanya Pandeglang dan Lebak saja," ungkapnya.
Selain itu, Timbul menjelaskan, untuk kuota yang disediakan di Imigrasi sendiri, berdasarkan kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi Banten. "Kuota jamaah haji asal Kabupaten Pandeglang sekitar 506 calon dan tambahan 149 calon. Lalu, untuk Kabupaten Lebak 366 calon dan 130 tambahan," jelasnya.
Kantor Imigrasi pun menarget sampai Maret 2017 kuota sudah habis. "Mudah-mudahan Maret bisa penuh dan kita bisa memberikan pelayanan yang baik untuk warga," pungkasnya. (Meghat/Rif)