SERANG, TitikNOL - Keinginan masyarakat miskin untuk menggunakan jasa pengacara ketika dihadapkan pada persoalan hukum, kini bisa terwujud. Hal itu disebabkan, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran Rp300 juta untuk membiayai masyarakat miskin berperkara.
"Tahun 2016 ini kami mengalokasikan Rp300 jutaan untuk program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu," ujar Kepala Biro Hukum Setda Banten, Agus Mintono melalui sambungan telepon, Rabu (25/5/2016).
Ia mengatakan, sejak digulirkan pada tahun 2014 sampai Mei 2016 ini, sudah ada 45 orang yang dibantu dengan anggaran masing-masing Rp 7,5 juta per orang.
"Sudah ada 45 orang yang diberi bantuan hukum. Alhamdulillah sudah berjalan dan cukup membantu masyarakat miskin yang selama ini kebingungan ketika dihadapkan pada sebuah perkara hukum," ujar Agus.
Ia menjelaskan, ada 11 lembaga bantuan hukum (LBH) yang akan membantu masyarakat miskin menghadapi proses hukum. Sebelas LBH yang sudah melewati proses seleksi di Kementerian hukum dan HAM tersebut, tersebar di kota/kabupaten di Banten.
"Kalau enggak salah kita kerja sama dengan 14 LBH itu," ucapnya.
Ia menyampaikan, program tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2014. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, diantaranya pemohon menyertakan surat keterangan miskin. (Kuk/red)