SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten menargetkan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016. Namun, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten ada sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan Pemprov.
Pada LHP BPK terhadap LKPD 2015 Banten mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), karena ada sejumlah persoalan pada aset. Menurut BPK, persoalan tersebut muncul karena ada kelemahan dalam sistem pengendalian internal (SPI).
"Ada kelemahan penatausahaan aset tetap, kemudian kendaraan tidak bisa ditelusuri. Artinya Sistem pengendalian internal itu kelemahannya," kata Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Thomas Ipoeng Andjar Wasita, setelah pemaparan LKPD 2016, di Pendopo KP3B, Kota Serang, Rabu (8/2/2017).
Pada LHP BPK 2015, beberapa aset tetap yang dikecualikan antara lain pada belanja barang terkait kesalahan penganggaran sebesar Rp14,9 miliar, kelebihan pembayaran belanja publik Rp6,77 miliar dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai pada lima SKPD sebesar Rp471,61 miliar.
Selanjutnya mengenai aset tetap, yaitu akumulasi penyusutan aset tetap sebesar RR2,1 triliun. Kemudian, aset tetap dan peralatan mesin (kendaraan bermotor R4 dan R2) sebesar Rp 23,21 miliar yang dikuasai pihak ketiga dan tidak dapat ditelusuri pada 24 SKPD. (Kuk/Rif)