Kamis, 12 September 2024

Melalui Paripurna, Tb Iman Ariadi Diberhentikan jadi Wali Kota Cilegon

Suasana paripurna pemberhentian TB Iman Ariyadi sebagai Wali Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Suasana paripurna pemberhentian TB Iman Ariyadi sebagai Wali Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Tubagus Iman Ariadi resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai Wali Kota Cilegon. Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Pemberhentian itu tertuang dalam keputusan Mendagri tertanggal 18 Desember 2018. Iman diberhentikan secara tidak hormat, lantaran secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Iman Ariadi karena terbukti secara sah dan meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Serang," kata Sektretaris DPRD Kota Cilegon Didi Sukriadi, dalam pembacaan keputusan Mendagri pada Rapat Paripurna, Kota Cilegon, Senin (14/1/2019).

Dengan keputusan itu, Wakil Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi yang juga Pelaksana tugas mempunyai kewenangan sebagai Wali Kota. Meski demikian, Edi belum punya kuasa penuh seperti halnya wali kota definitif.

"Menunjuk Edi Ariadi untuk melaksanakan tugas dan kewenangan wali kota sisa masa jabatan 2016-2021," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Cilegon Fakih Usman Umar mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan hasil rapat paripurna soal pemberhentian wali kota tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. Setelah itu, selanjutnya DPRD akan mengesahkan dan menggodok nama calon wakil wali kota.

"Kami akan segera mengusulkan ke Mendegari untuk mengangkat saudara Edi Ariadi sebagai Wali Kota Cilegon," ujar dia. (Ardi/TN1).

Komentar