CILEGON, TitikNOL – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berhasil menyelamatkan aset strategis berupa tanah dan bangunan di Kawasan Cilegon Plaza Mandiri (Eks Matahari Lama) yang sebelumnya terjadi sengketa hukum.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 3 September 2024 lalu, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon memenangkan persidangan Kasasi di Mahkamah Agung.
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan ini dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Cilegon. "Terima kasih kepada Kejari Cilegon yang telah bekerja sama dengan kami. Ini adalah penantian panjang yang akhirnya membuahkan hasil. Di bawah kepemimpinan Ibu Diana, Kejari berhasil menyelamatkan aset kami," ungkap Helldy, Senin (9/9/2024).
Upaya penyelamatan aset ini dimulai sejak Desember 2021, melalui rangkaian proses hukum panjang mulai sidang di Pengadilan hingga Kasasi di Mahkamah Agung. Dengan kemenangan ini, aset bernilai tinggi tersebut akhirnya kembali ke tangan Pemkot Cilegon.
Helldy juga menyatakan bahwa Pemkot Cilegon saat ini tengah menunggu arahan dari Kejari terkait langkah eksekusi selanjutnya. "Kami akan berdiskusi mengenai penggunaan kawasan tersebut, dan berharap dapat terjalin kolaborasi dengan para pengusaha. Rencana ke depan, kawasan ini akan dijadikan pusat kuliner atau jajanan di Kota Cilegon," tuturnya.
Sengketa yang terjadi mencakup 26 ruko di Kawasan Cilegon Plaza Mandiri dengan 12 pemilik ruko yang sempat mengajukan gugatan kepada Pemkot Cilegon. Namun, gugatan tersebut telah ditolak, dan mengukuhkan kemenangan pihak Pemkot.
Keberhasilan penyelamatan aset ini menjadi langkah besar bagi Pemkot Cilegon yang terus berupaya memperbaiki dan mempertahankan hak-hak aset daerah untuk kemajuan Kota Cilegon. (Ardi/TN).