JAKARTA, TitikNOL - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan, draft revisi Undang-Undang Pilkada sudah dilakukan harmonisasi dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Lanjutnya, setelah harmonisasi akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo yang nanti akan dibahas di DPR RI.
"Kami (Kememdagri) akan segera mengirimkan kepada bapak Presiden mengenai draf yang sudah kita harmonisasi dengan Kemenkumham. Mudah-mudahan awal bulan depan sudah kita serahkan ke DPR," ujar Tjahjo Kumolo di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Menurut Tjahjo, masih ada beberapa poin krusial yang harus diperbaiki dalam UU Pilkada. Seperti, penanganan sengketa pilkada karena selama ini KPU, Bawaslu dan MA bisa menangani. "Itu siapa yang memutuskan. Karena sekarang kan KPU bisa Bawaslu bisa kemudian MA bisa," jelasnya.
Selain itu, pengaturan soal dukungan partai politik terhadap pasangab calon pilkada. "Muncul lg permasalahan apakah seluruh parpol boleh diborong oleh calon, oleh satu paslon. Mungkin perlu batasan," jelasnya.
Tambahnya, permasalahan yang berkaitan dengan, ini masih pro kontra, anggota DPR yang PNS, TNI itu otomatis mundur atau cuti. (Bar/Red)
Kejati Buka Potensi Dalami Modus Penggelapan Pajak di Seluruh Samsat Banten
Binatang-binatang Unik Pemegang Rekor Dunia
Transformer Sungguhan Terlelang Seharga Rp8 Miliar di Uni Emirat Arab
Kalah 2-1 dari Hull City, Manchester United Tetap Lolos ke Final
Gaya Hidup Remaja Zaman Sekarang
Kekurangan Bacaleg di Dua Wilayah Ini, PAN Banten Kebut Penjaringan
Kopti Famili Santuni Anak Yatim di Penghujung Ramadan
PT PCM Akui Dapat Profit dari Lumpur yang Dibuang di Lahan Pelabuhan Warnasari