TANGERANG, TitikNOL - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang, terus mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang persoalan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Pasalnya, belum adanya kepastian maksimal biaya yang tercantum dalam program Pemerintah yang diatur dalam Perbup tersebut, dikhawatirkan akan menambah stigma serta jebakan pungli bagi kepala desa.
Menurut Direktur LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang menyampaikan, pihaknya khawatir belum adanya Perbup tentang transparansi anggaran dan aturan biaya dalam PTSL dirasa dapat menjadi jebakan bagi kepala desa dalam lingkaran stigma pungli.
Kata dia, kekhawatiran tersebut hadir disaat Program Pemerintah saat mewujudkan percepatan dan memudahkan masyarakat dalam memiliki sertifikat tanah terganggu dengan adanya stigma Pungli.
"Perpub itu hal penting agar mencegah tidak adanya pungli dan kepala desa tidak terjebak dalam lingkaran stigma pungutan liar (pungli),"terang Anri Saputra Situmeang kepada TitikNOL, Minggu (16/12/2018).
Kendati begitu, pihaknya menjelaskan merujuk keputusan bersama Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal tentang pembiayaan PTSL sebesar Rp 150.000 per bidang untuk Jawa dan Bali.
"Memang benar, dalam penerbitan sertipikat pada prakteknya itu gratis. Masyarakat tahunya program PTSL itu gratis, padahal terdapat biaya yang ditanggung masyarakat dalam mewujudkan sertipikat. Biaya tersebut merujuk keputusan tiga menteri soal biaya PTSL diputuskan Rp 150 ribu perbidang tanah untuk wilayah Jawa dan Bali," jelas Anri.
Lebih lanjut, Anri Saputra Situmeang menambahkan, pro kontra terkait biaya PTSL dinilai masih terjadi di Kabupaten Tangerang. Meski demikian, pihaknya berharap Perbup tersebut dapat menjadi payung hukum dan solusi bagi Pemkab Tangerang untuk mengatur besaran pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang terjadi diwilayah seribu industri. (Don/TN3).