Jum`at, 18 Oktober 2024

Minta Jam Operasional Diperpanjang, Pengusaha Hiburan Malam Lobi Ketua DPRD Cilegon

Foto ilustrasi hiburan malam. (Dok: net)
Foto ilustrasi hiburan malam. (Dok: net)

CILEGON, TitikNOL - Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman Umar, mengaku didatangi perwakilan tempat hiburan malam. Fakih mengungkapkan, pengelola hiburan malam meminta kebijakan tentang batas waktu operasional.

Fakih menyebut, pengelola hiburan malam yang datang kepadanya yakni perwakilan dari manajemen Modern Lounge (LM) dan Grand Krakatau.

“Mereka bilang ke saya kalau batas waktu pukul 00.00 WIB itu terlalu dini. Idealnya pukul 02.00. Sebab rata-rata para pengunjung itu datangnya pukul 22.00 – 23.00. Jadi mereka mengaku sulit untuk menutup tempat hiburan pukul 00.00 WIB,” kata Fakih kepada wartawan, usai menggelar reses di salah satu rumah makan di Pondok Cilegon Indah (PCI), Minggu (26/8/2018).

Terkait permintaan ini lanjut Fakih, pihaknya akan mengundang para pemilik tempat hiburan malam untuk melakukan pertemuan di DPRD Kota Cilegon.

“Saya akan undang para pemilik tempat hiburan, yuk kita bahas bersama. Tapi jangan perwakilan, karena mereka kan bukan pengambil keputusan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cilegon Syarif Ridwan mengatakan, Pemkot Cilegon belum memperlihatkan keseriusan dalam mengatur tempat hiburan malam. Pasalnya, Perda tempat hiburan yang berlaku saat ini masih kurang jelas.

“Harus ada ketegasan dari Pemkot Cilegon untuk mengatur tempat hiburan malam. Inilah itikad baik yang ditunggu masyarakat Cilegon. Tidak seperti sekarang ini, Perda tempat hiburan malam masih abu-abu,” jelas Syarif Ridwan. (Ardi/TN1).


Komentar