Jum`at, 22 November 2024

Minta Tabligh Akbar Ditiadakan, Gubernur: Makkah Diberlakukan Sosial Distancing

Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto: TitikNOL)
Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Gubernur Banten Wahidin Halim, meminta masyarakat untuk mengurangi atau meniadakan kegiatan tabligh akbar dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Hal itu dilakukan demi memutus mata rantai penularan Covid-19.

Hal itu diungkapkan Gubernur Banten, ketika menjawab pertanyaan terkait banyaknya aktivitas aparat hukum yang mentertibkan spanduk atau baliho yang dipajang tidak sesuai ketentuan, termasuk fenomena penurunan spanduk bergambarkan Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Jadi tablig akbar dan sebagainya cobalah dikurangi atau ditiadakan. Tentu saya bilang bahwa tidak dilakukanlah, karena ini tidak akan beres Covid-19,” katanya saat ditemui di rumah dinas Gubernur Banten, Rabu (25/11/2020).

Ia mencontohkan, negara Arab sebagai simbol umat islam mengakui bahwa Covid-19 itu ada serta melakukan sosial distancing di Makkah. Bahkan, pemerintah Arab Saudi sempat menutup jemaah haji dari luar negara untuk tidak melakukan rukun islam yang ke lima.

“Covid-19 itu ada, Arab juga mengakui ada, di Makkah diberlakukan sosial distancing dan sebagainya,” terangnya.

Ia menegaskan, kepentingan umum merupakan hukum tertinggi. Semakin banyak kegitan yang menimbulkan kerumunan, maka penyebaran Covid-19 di Banten tidak akan pernah selesai.

“Siapa saja yang melakukan aktivitas jangan sampai melanggar protokol kesehatan. Semakin orang banyak terbuka dengan kerumunan orang makin terjadi klaster baru, tidak akan pernah selesai kalau begini. Kepentingan umum harus dikawal betul dari pada kepentingan kelompok atau pribadi. Kepentingan umum hukum tertinggi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, semua orang harus menjalankan protokol kesehatan demi kepentingan bersama.

“Orang masuk rumah sakit diswab gratis, ya alatnya dibeli pakai duit. Apakah hidup harus berlama-lama seperti itu. Harus kesadaran masyarakat, kalaupun tidak mau pakai masker silahkan, tapi harus jaga kesehatan. Karena sakit, dia pasti lari ke rumah sakit dan menyebar ke keluarga dan sebagainya,” ungkapnya.

Menurutnya, peranan Pemprov Banten dalam mentertibkan spanduk yang tidak sesuai ketentuan, hanya pada intruksi kepada Pemkot atau Pemkab untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Kalau HRS, peran saya sebagai apa sih. Kalau di Banten izin datang ke Kapores, yang punya izin tempat Wali Kota. Spanduk juga yang mengizinkan dan tidak kota atau kabupaten. Cuma kita sebagai gugus tugas atau satgas ini minta ke Wali Kota untuk menegakan protokol kesehatan. Termasuk penertiban spanduk kita serahkan kepada Bupati, Wali Kota, aparat yang ada di situ, harusnya Satpol-PP yang harus melakukan itu,” tukasnya. (Son/TN1)

Komentar