CILEGON, TitikNOL - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, akan memanggil Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon.
Pemanggilan dua OPD itu untuk menindaklanjuti Instruksi Wali kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyeberan Corona Virus Disease (Covid-19).
Dimana, dalam Instruksi wali kota itu menyebutkan, bahwa penyelenggaraan hiburan baik usaha khusus dan usaha penunjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2003 tentang 2003 Perizinan Hiburan, harus tutup hingga 30 Maret 2020.
Penutupan sementara tempat hiburan malam itu sebagai upaya pencegahan penyeberan virus Corona di Kota Cilegon.
"Kita akan segera memanggil Disbudpar agar bisa bekerjasama dengan Satpol PP untuk memperkuat arahan dari Pak Wali. Jangan sampai instruksi ini disepelekan oleh tempat-tempat hiburan," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erick Airlangga, Kamis (19/3/2020).
Erick juga meminta kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam yang ada di Kota Cilegon, untuk mematuhi instruksi tersebut.
"Para pelaku usaha tempat hiburan harus mengikuti instruksi, jangan sampai kita di lockdown terkait dengan penyeberan virus Corona ini," tukasnya. (Ardi/TN1).